3. MEDIA
Media merupakan perusahaan yang menjual ruang dan waktu untuk iklan. Perusahaan itu ada yang mengelola surat kabar, majalah, stasiun radio, stasiun televisi, atau media luar ruang.
Dewasa ini pihak media tidak lagi dapat duduk nyaman di belakang meja menanti datangnya iklan. Persaingan ketat antarmedia membuat pihak media berusaha keras untuk mencari peluang dan mengejar klien agar memanfaatkan medianya. Hal ini disebabkan sumber utama pemasukan uang adalah iklan.
Oleh sebab itu, perusahaan media mempunyai bagian yang disebut manajer iklan dan manajer pemasaran yang bertugas menyusun dummy (untuk media cetak) atau programa (untuk media radio/televisi), serta mencari sponsor baik secara langsung maupun melalui iklan.
Tarif yang dikenakan tergantung pada kualitas dan permintaan:
a. Kualitas
Hal ini berkaitan dengan mutu cetak/warna/ acara yang menarik oleh penulis atau pembawa acara yang dikenal.
b. Permintaan
Hal ini berakitan dengan tempat atau waktu yang strategis dan banyak dibaca/didengar/ditonton orang. Suatu kolom dalam surat kabar yang bantak dibaca orang, suatu program di radio dan di televisi yang banyak didengar atau ditonton orang -- membuat tarif iklan semakin tinggi.
Tiga komponen di atas, yaitu pengiklan, biro iklan, dan media merupakan inti dalam jalingan periklanan. Karena itulah komponen ini sering disebut dengan triparkit. Ketiga komponen ini masing-masing mengembangkan prosesinya sendiri.
Namun demikian, dalam dunia periklanan terdapat komponen lain yang mempengruhi munculnya iklan di luar komponen triparkit tersebut. Mereka adalah pemerintah dan konsumen.
4. PEMERINTAH
Terdapat pengawas yaitu pemerintah yang berinteraksi dengan atau mempengaruhi aktivitas mengambilan keputusan pengiklan dengan berbagai cara. Kebanyakan produk, dalam praktik pengiklanannya dibatasi oleh serangkaian aturan pemerintah. Hal ini menyangkut berbagai kepentingan seperti norma-norma kesusilaan, kesehatan, keselamatan penggunaan, ataupun pemerataan pendapatan (kesenjangan kaya miskin).
Pemerintah, tahun 1981, yang saat itu diwakili oleh Departemen Penerangan bekerja sama dengan
a. ASPINDO (Asosiasi Pemrakarsa dan Penyantun Iklan Indonesia), mewakili pengiklan ,
b. P3I (Persatuaan Perusahaan Periklanan Indonesia), mewakili biro iklan,
c. BPMN/SPS (Badan Periklanan Media/Serikat Penerbit Surat Kabar), mewakili pemilik media cetak,
d. PRSSNI (Persatuan Pengusaha Siaran Radio Swasta Niaga Indonesia), mewakili pemilik radio,
e. GPSI (Gabungan Pengusaha Bioskop Indonesia), mewakili pemilik bioskop --
merancang dan menuyusun kode etik periklanan yang diberi nama Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia. Kode etik ini dari waktu ke waktu mengalami perbaikan hingga saat ini yang dikenal adalah Tata Krama dan Tata Cara Periklanan di Indonesia yang Disempurnakan.Kode etik ini menjadi acuan bersama bagi para pengiklan, biro iklan, dan media menjalankan profesinya.
Dalam dunia periklanan yang menjadi target audience-nya adalah konsumen. Dengan demikian, konsumen harus diperhatikan oleh pengiklan, biro iklan, dan media. Untuk itu, pemerintah melindungi konsumen dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Iklan yang dibuat tidak boleh melanggar kode etik dan Undang-undang ini.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment